MENGAPA PEREMPUAN HARUS MEMILIKI PENGHASILAN SENDIRI?

E-mail Cetak PDF

Meskipun saya perempuan, sejak kecil saya diajarkan oleh ibu saya untuk memiliki pekerjaan atau penghasilan sendiri. Padahal ibu saya adalah seorang ibu rumah tangga yang selalu berkutat dengan pekerjaan rumah, bukan seorang wanita karir ataupun pekerja kantoran. Mengapa beliau mengajarkan saya untuk memiliki pekerjaan bukan mengajarkan saya untuk menjadi ibu rumah tangga seperti beliau?

Logika sederhana beliau adalah karena ada 2 (dua) kemungkinan yang akan terjadi atau dialami oleh perempuan dalam hidupnya, yaitu suami meninggal duluan atau suami menikah lagi...

1. Suami Meninggal Dunia

Bukan rahasia umum kalau rejeki, jodoh, dan maut sudah diatur oleh Yang Maha Kuasa sehingga kita tidak pernah tahu kapan kita ataupun suami akan dipanggil menghadap Tuhan. Atas dasar itulah, apabila perempuan memiliki penghasilan sendiri maka ketika suami kita meninggal dunia akibat sakit ataupun kecelakaan, minimal kita tidak terlalu pusing atau kaget mengatur keuangan keluarga. Memang pada awalnya pasti berat karena kita tidak lagi mendapatkan uang bulanan dari suami namun kalau kita memiliki penghasilan sendiri minimal kita tidak terlalu membebani orang tua ataupun keluarga besar dalam memenuhi kebutuhan hidup kita sehari-hari serta biaya pendidikan anak-anak.

2. Suami Menikah lagi

Hal kedua yang menjadi pertimbangan adalah apabila suami menikah lagi. Setiap orang pasti menginginkan keluarga yang Sakinah, Mawaddah, dan Warrahmah hingga kakek nenek. Namun sekarang ini, muncul istilah pelakor (perebut laki orang) yang patut kita waspadai. Suami kita mungkin saja setia namun kalau digoda terus menerus dengan segala cara oleh para pelakor, tidak menutup kemungkinan mereka akan khilaf juga.

 

Apabila suami menikah lagi, pilihan yang bisa diambil adalah tetap bersamanya demi anak-anak atau memutuskan untuk berpisah. Kalaupun tetap bersama dengan suami, belum tentu suami akan tetap memberikan uang bulanan sejumlah seperti biasanya karena bagaimanapun dia akan membagi penghasilannya untuk istrinya yang baru. Seandainya berpisah dan suami tidak mau bertanggung jawab terhadap kebutuhan hidup kita, maka otomatis kita harus mengandalkan diri sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup kita agar tidak membebani orang tua ataupun keluarga besar.

Namun ada kemungkinan yang paling menyedihkan adalah meskipun kita ingin tetap bersamanya namun justru diceraikan oleh suami (atas permintaan si pelakor) karena mereka ingin menguasai segala sesuatu yang ada dalam rumah kita.

Seiring berjalannya waktu dan melihat pengalaman dari orang lain, selain kedua hal tersebut diatas, ada 2 (dua) hal yang menurut saya sangat penting untuk dipertimbangkan bahwa perempuan harus memiliki penghasilan sendiri, yaitu suami mengalami sakit keras atau kecelakaan dan suami kehilangan pekerjaan.

3. Suami Mengalami Sakit Keras atau Kecelakaan

Kalau pada poin pertama suami meninggal dunia akibat sakit ataupun kecelakaan, untuk poin ketiga ini suami mengalami sakit keras (harus terbaring di Rumah Sakit) atau mengalami kecelakaan (menyebabkan lumpuh) sehingga tidak dapat bekerja lagi. Seandainya suami tidak dapat bekerja lagi otomatis dia akan kehilangan penghasilan, dan apabila suami kehilangan penghasilan maka kita akan menggantikan posisinya sebagai “tulang punggung” keluarga.

Ujian yang paling berat adalah jika suami terbaring di Rumah Sakit dalam jangka waktu yang lama, selain harus kita harus mencari nafkah untuk kebutuhan hidup sehari-hari, kita juga harus memikirkan biaya Rumah Sakit minimal biaya trasportasi untuk mondar mandir ke RS. Kalau kita tidak memiliki penghasilan sendiri, bisa jadi kita harus menjual aset-aset yang ada untuk membiayai hal-hal tersebut.

4. Suami Kehilangan Pekerjaan / Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Saat pandemi covid 19 seperti yang terjadi sekarang ini, poin keempat banyak sekali terjadi dan dialami oleh para pekerja, tidak hanya hanya di Indonesia namun hampir diseluruh dunia. Banyak perusahaan-perusahaan besar yang mengalami kebangkrutan karena tidak dapat menutup biaya operasional perusahaannya sehingga salah satu keputusan yang harus mereka ambil adalah mengurangi jumlah pegawainya.

Hal ini tidak hanya terjadi pada pekerja kantoran, namun juga berdampak pada misalnya pengemudi ojek online ataupun pedagang yang biasa mangkal disekitar daerah perkantoran, sekolah/Universitas ataupun Mall dimana mereka banyak kehilangan konsumen / pelanggan karena diberlakukannya aturan untuk WFH (Work From Home). Bahkan sekolahpun harus ditutup dan dilakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara online. Pusat perbelanjaan juga sempat ditutup karena adanya larangan untuk berkumpul dalam jumlah yang banyak.

Demikian beberapa poin yang melatarbelakangi pendapat saya mengapa perempuan harus memiliki pekerjaan atau penghasilan sendiri. Yang harus digaris bawahi adalah memiliki pekerjaan bukan berarti harus bekerja diluar rumah karena saat ini bekerja dirumah sambil mengasuh anakpun dapat dan banyak dilakukan oleh perempuan untuk membantu suami. Dan harus ada kesepakatan antara suami dan istri apabila istri ingin melakukan “kerja sambilan” di rumah sehingga anak-anak tetap dapat terawat dengan baik.

Semoga bermanfaat dan selamat berkarya dimanapun kita berada...

Komentar

Tampilkan/Sembunyikan Form Komentar