Tulisan ini terinspirasi dari pengalaman saya mengisi BBM di salah satu pom bensin di daerah Pondok Cabe. Ketika itu saya melihat ada seorang anak (mungkin sekitar usia 8 s.d 10 tahun) yang sedang mengendarai motor bersama temannya sedang mengantri untuk mengisi BBM.
Sebenarnya pemandangan seorang anak kecil yang mengendarai motor bukanlah suatu hal yang aneh lagi karena setiap harinya banyak kita lihat anak “dibawah umur” memacu kendaraan motor baik di lingkungan perumahannya ataupun di jalan raya. Namun baru kali ini saya melihat ada anak yang mengantri untuk mengisi BBM (mungkin hal ini sebenarnya juga sudah biasa terjadi namun baru kali ini saya memperhatikan lingkungan sekitar dan berfikir untuk menjadikan sebuah tulisan).
Lalu kenapa saya mempermasalahkan seorang anak yang akan membeli BBM, toh anak itu membelinya dengan uang pemberian orang tuanya atau bahkan memang dimintai tolong orang tuanya untuk mengisi BBM?
Yang menjadi pertanyaan di benak saya adalah sesuai peraturan yang ada (Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), anak dibawah umur sesungguhnya belum atau bahkan tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor karena tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Jadi dengan dia mengendarai motor di jalan raya saja sudah sesuatu hal yang salah sehingga ketika dia akan mengisi BBM, bolehkah dilayani?
Saya sendiri belum membaca secara keseluruhan apa saja yang sudah diatur dalam UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), namun sepertinya banyak pengendara kendaraan bermotor yang menganggap sepele (atau tidak mengetahui) peraturan tersebut padahal UU LLAJ pasti dibuat dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu demi kenyamanan dan keselamatan setiap pengguna jalan. Sehingga menurut saya, ada baiknya pihak penyedia BBM (baik pom bensin besar ataupun eceran) tidak menjual BBM kepada anak dibawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor.
0 Komentar..