
Suatu peraturan yang berlaku di dalam masyarakat ditujukan demi keamanan dan keselamatan masyarakat itu sendiri. Walaupun adakalanya tujuan tersebut tidak dapat tercapai seperti apa yang diharapkan karena adanya penyimpangan-penyimpangan di dalam pelaksanaannya.
Pada dasarnya suatu peraturan akan muncul setelah adanya kejadian-kejadian yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat sehingga demi tujuan tersebut adakalanya diperlukan peraturan baru yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Misalnya saja Peraturan Pemerintah (PP) No.44/1993 pasal 89 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Setiap motor dengan atau tanpa kereta samping, dilengkapi dengan helm untuk pengemudi dan penumpangnya”.
Peraturan tersebut muncul tidak secara asal-asalan tanpa pertimbangan, melainkan melalui suatu proses yang panjang dimana peraturan tersebut pernah ada tetapi kemudian hilang, setelah itu muncul kembali. Hal itu dikarenakan penegakan aturan itu tidaklah bisa dilakukan sepenuhnya. Tampaknya sekarang ini peraturan wajib helm kembali akan ditegakkan.
3 Komentar..